10 Provinsi dengan Proporsi Anak Usia Dini Tidak Memiliki Akta Kelahiran Terbanyak (2023) Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, masih ada 13,67% anak usia dini Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran pada 2023. Ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus segera dibuat. Berikut ini cara dan syarat pembuatan akta kelahiran. Baik offline maupun online.
1. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Tanpa Asal- Usul Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ( F-2.01 ); Asli Berita acara dari Kepolisian; SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh Wali/ Penanggung jawab; KTP elektronik 2 orang saksi; KK wali/ penanggung jawab. 2. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu
Sebagai contoh, di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, biaya administrasi untuk membuat akta kelahiran adalah sekitar Rp15.000 - Rp30.000. Sedangkan jika Anda membuat akta kelahiran di kantor kelurahan atau desa, biayanya bisa lebih murah, sekitar Rp10.000 - Rp20.000.
Biaya : Gratis. Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli.
Artinya capaian akta lahir anak per Desember 2021 sebanyak 98,04% dari total anak 573.564. Target ini akan terus dikebut untuk 30 ribu lebih anak yang belum memiliki akta lahir melalui program jemput bola dan menguatkan kerjasama komunitas masyarakat serta lembaga pendidikan, Rumah Sakit, posyandu, puskesmas, LKSA dan lembaga anak lainya.
B5x2Pb.
biaya pembuatan akta kelahiran 2022